Breaking News

Permohonan Banding Amaq Sarah Kandas, Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Putusan PN Mataram

Pengadilan Tinggi NTB
Tim Hukum AR. Sambo Law Office, Rohadi Wijaya, selaku kuasa hukum dari pihak terbanding Mahyun Sembiring, Senin (02/09).

Mataram (postkotantb.com)- Upaya Amaq Sarah melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi NTB atas lahan sawah seluas 2,170 hektare di wilayah Sekotong, Lombok Barat, akhirnya kandas.

Hal ini setelah dalam putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Tanggal 22 Agustus 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram nomor 259/Pdt.G/2023/PN. Mtr Tanggal 21 Juni 2024.

"Jadi, kalimat menguatkan putusan PN Mataram, secara tidak langsung menolak permohonan banding Amaq Sarah selaku Pembanding," ungkap Tim Hukum AR. Sambo Law Office, Rohadi Wijaya, selaku kuasa hukum dari pihak terbanding, Senin (02/09).

Dijelaskan Mamiq Pirang, sapaannya, bahwa sebelum banding di Pengadilan Tinggi NTB, Amaq Sarah menggugat secara perdata kliennya atas nama Mahyun Sembiring dan Nurasih.

"Klien saya yang Mahyun Sambiring selaku tergugat I dan Nurasih selaku tergugat II," ujarnya.

Dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan sawah di wilayah Sekotong tersebut di PN Mataram.

Pada tahapan persidangan, kedua belah pihak, baik dari penggugat maupun tergugat sudah menghadirkan para saksi berikut bukti-buktinya. Namun putusannya, PN Mataram menolak gugatan Amaq Sarah.

"Kami memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB. Selain menguatkan keputusan PN Mataram, pihak pengadilan juga menghukum Amaq Sarah dengan membayar biaya perkaranya," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close