Breaking News

Anggota DPRD NTB H.M. Jamhur gelar Sosialisasi Raperda Perlindungan PMI di YYP Assullamy Langko

Sosialisasi Anggota DPRD NTB
Anggota DPRD NTB H. M. Jamhur bersama dewan guru, Eks PMI, serta tokoh masyarakat Desa Langko, Kamis (16/01/2025).

Lombok Barat (postkotantb.com) - Anggota DPRD NTB dari Dapil NTB 2, Lombok Barat-KLU, H.M. Jamhur, kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB di Aula YPP Assullamy Langko, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (16/01/2025).

Raperda yang disosialisasikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang diprakarsai Pemerintah Provinsi NTB. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh dewan guru, Eks PMI, serta tokoh masyarakat Desa Langko.

Pada kesempatan tersebut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan beberapa pasal dalam Raperda tersebut. Salah satunya pada pasal 2, huruf a, b, dan c, yang dimana berisikan tujuan disusunnya raperda.


"Pada pasal ini, dijelaskan bahwa tujuan disusunnya raperda perlindungan PMI, sebagai pedoman serta menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah," ungkap Jamhur.

Raperda Penyelenggaraan Perlindungan PMI, kata Jamhur, memiliki ruang lingkup yang meliputi perlindungan PMI, kewajiban P3MI dan beberapa hal lainnya. Pada pasal 7 ayat (1), diatur pula kriteria perlindungan PMI.

Diantaranya untuk PMI yang bekerja pada pemberi kerja yang berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga, awak kapal niaga, dan awak kapal perikanan.

Ia menjelaskan, perlindungan PMI sebagaimana yang termaktub pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Meliputi perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja.

"Kemudian perlindungan terhadap keluarga PMI, serta perlindungan dan fasilitasi terhadap PMI dalam hal-hal tertentu," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close