Lombok Utara, (postkotantb.com) - Pra Asesmen Kompetensi Tim Asesor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana yang di paparkan
dr. Husnul Umam Rabu 12 Februari bertempat di Younaris Cape, menambahkan pemateri pertama yaitu H Syamsudirman, dr Umam tentang Kredensial tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan sebuah kebijakan baru, tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keinginan yang kuat untuk meningkatkan mutu Puskesmas dari aspek sumber daya manusia di Puskesmas. Tentunya kebijakan baru ini perlu didukung oleh panduan yang memuat petunjuk teknis pelaksanaannya di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota dan Puskesmas
Dasar Kredesial/Rekdesial, Menurut dr Khusnul Umam, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mengamanatkan bahwa dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan yang diperoleh melalui kredensial.
Kredensial tersebut bertujuan memastikan agar setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mengamanatkan, bahwa dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan yang diperoleh melalui kredensial.
Kredensial tersebut bertujuan memastikan agar setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi.
Pengwrtian Kredensial/Rekrwdensial
dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kredensial adalah sertifikat, surat, atau pernyataan yang menyatakan kemampuan seseorang melakukan sesuatu atau menjamin kepercayaan atau kerahasiaan.
Sedangkan dikutip dari buku Panduan Kredensial Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya KREDENSIAL adalah proses formal yang digunakan untuk memverifikasi dan mengevaluasi suatu keahlian/kompetensi, pengalaman, dan profesionalisme seseorang.
Kredensial adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman , profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi , performance, dan profesionalisme tenaga Kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan Kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien
Tujuannya yaitu ;
1. Memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten agar mutu pelayanan kesehatan lebih terjamin dan terlindungi.
2. Memperoleh tenaga kesehatan yang profesional, beretika,berbudi luhur, dan berakhlak mulia.
3. Meningkatkan reputasi dan kredibilitas tenaga kesehatan diPuskesmas.
4. Melindungi keselamatan pasien melalui proses kredensial yang terstandar.
Peinsip Kredensial/Rekredensial Keselamatan pasien merupakan dasar dari proses kredensial dan ruang lingkup pelayanan kesehatan tertentu. Akuntabilitas suatu profesionalisme tenaga kesehatan
Kredensial dan ruang lingkup suatu pelayanan kesehatan tertentu, akan dijadikan dasar dalam keseharian pelayanan kesehatan secara konsisten dan suatu kekhususan ruang lingkup para professional, di fasilitas kesehatan dalam menjalankan tugas nya masing masing. Menjaga mutu tenaga kesehatan dengan program pendidikan dan pelatihan berkesinambungan
Manfaatnya untuk memberikan perlindungan terhadap pasien, agar senantiasa ditangani oleh staf medis yang bermutu, kompeten, etis dan professional. Memberikan asas keadilan bagi staf medis untuk memperoleh kesempatan memelihara kompetensi (maintaining competence) dan kewenangan klinis (clinical privilege). Mencegah terjadinya kejadian yang tidak diharapkan (medical mishaps)
Memastikan kualitas asuhan medis yang diberikan oleh staf medis melalui upaya pemberdayaan, evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan (ongoing professional practice evaluation), maupun evaluasi kinerja profesi yang terfokus (focused professional practice evaluation).
Tim Kredensial/Rekredensial yang
anggota Timnya harus ganjil dan paling sedikit 2 orang perwakilan dari Dinas Kab/Kota dan 1 orang dari perwakilan organisasi profesi. Dalam hal belum tersedia cabang organisasi profesi di kabupaten/kota, maka tim kredensial dapat diisi oleh organisasi profesi dari cabang kabupaten/kota terdekat atas rekomendasi pengurus wilayah organisasi profesi setempat atau melibatkan mitra bertari.
Selanjutnya dr Umam menambahkan Ketentuan mengenai tim kredensial/Rekredensial 1. Persyaratan tim kredensial Umum, Memiliki jenis profesi yang sama dengan tenaga kesehatan yang akan dikredensial/rekredensial Tidak pernah terkena sanksi etika, disiplin, dan hokum. Tidak memiliki konflik kepentingan. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sama dengan tenaga kesehatan yang akan dikredensial/direkredensial.
Seiring dengan waktu yang sudah ditentukan panitia pelaksana sosialisasi pra asesmen kompetensi Tim Asesor Dinas Kesehatan KLU, kegiatan berakhir sampai dengan pukul 12.30 WITA. (@ng)
Pewarta : Jaharuddin.S.Sos
0 Komentar