Breaking News

Efan Limantika minta Masyarakat Pulau Sumbawa Tak Tergiring Isu Rasis, Soal Pernyataan Megawati Lestari

Kasus Pokir DPRD NTB
Sekretaris Fraksi Golkar, Efan Limantika.

Mataram (postkotantb.com) - Sekretaris fraksi Golongan Karya (Golkar), Efan Limantika, buka suara terkait tafsiran sejumlah pihak atas pernyataan anggota DPRD Provinsi NTB, Megawati Lestari. Yang di mana dalam rapat dengar pendapat (RDP), menyoal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersumber dari Pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2024, lebih dominan dialokasikan di Pulau Sumbawa.

Efan menegaskan bahwa pertanyaan Megawati Lestari yang juga sebagai anggota fraksinya, tidak masuk kategori rasis dan melecehkan masyarakat Pulau Sumbawa.

"Apa yang disampaikan Bu Mega tidak masuk rasis dan mengarah ke sara," tegas Anggota Dewan dari Dapil 6 (Dompu, Bima, Kota Bima), dikediamannya, Jumat (14/03/2025).

Ia kembali menegaskan, pernyataan Megawati sesuai fakta yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Provinsi NTB, realisasi DBHCHT sebesar Rp 40 miliar dari pokir para anggota dewan lama, sebesar Rp 37,5 miliar digelontorkan di Pulau Sumbawa.

Begitu juga dengan sasaran dari alokasi dana tersebut yang menyasar 414 desa di Pulau Sumbawa, sebagai wakil rakyat, anggotanya ingin melaksanakan fungsi pengawasan terhadap program-program pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.

Sehingga ke depannya, pemerintah dapat melaksanakan programnya secara transparan dan realisasi anggarannya tepat sasaran.

Di sisi lain, apa yang dilakukan Megawati juga sesuai dengan tartib dewan pada Bab 7 pasal 92, yang dimana menegaskan bahwa Anggota DPR memiliki hak Interpelasi, hak Angket, dan hak untuk menyampaikan pendapat. Sehingga jauh dari rasisme.

"Saya meminta keluarga, handai Tolan dan masyarakat di Pulau Sumbawa untuk tidak tergiring dan terpancing emosi atas isu rasis dan melecehkan masyarakat Pulau Sumbawa, itu tidak benar," imbaunya.

Di sisi lain, Efan mengaku heran dengan rekan anggota dewan yang mendorong agar persoalan Megawati Lestari diperkarakan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB. Karena ia menilai dalam rekaman video pernyataan anggota dewan tersebut, tidak masuk unsur rasis dan sara.

"Apa yang dilakukan Ibu Mega ini tidak melanggar kode etik, coba cek Tartibnya. Video yang beredar itu terpotong, sedangkan durasi RDP itu berjam-jam tidak bisa dinilai potongan video itu," timpalnya.

Dengan adanya pernyataan Megawati Lestari, justru membuat para anggota dewan semakin penasaran, dana dengan jumlah yang fantastis dari DBHCHT itu milik siapa dan titik fokusnya di mana saja. Karenanya Efan Limantika mendesak Kepala Distambun NTB untuk membuka datanya secara detail dan rinci.

"Kalau dari 414 desa sasarannya merata di seluruh NTB tidak masalah. Apalagi pendistribusiannya sesuai aturan. Jadi saya minta kepala dinas untuk membuka sebaran alokasi dana Rp. 37,5 M itu,Jika benar ini milik dewan Sumbawa, dibuka saja," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close