Lombok Utara, (postkotantb.com) - Pandangan umum Gabungan Fraksi Fraksi, PBB, PDI Perjuangan, dan PKN terhadap 2 Buah Raperda :
1-Rapeeda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat
2-Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, Gabungan Fraksi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada kesempatan kali ini.
Setelah kami mendengar dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 buah Raperda
Pada Paripurana Rabu 05 Maret 2025, Gabungan Fraksi PBB, PDI Perjuangan dan PKN memberikan Pandangannya sebagai berikut:
1.Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Kami Gabungan Fraksi Menyambut Baik dan mendukung raperda ini namun penekanan kami adalah pada pelaksanaan raperda ini, begitu pula perda-perda yang sudah ada namun belum di laksanakan secara maksimal, harapan kami hal semacam ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Selain itu, kami, Gabungan Fraksi, juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana peraturan ini akan dilaksanakan, khususnya terkait dengan pembentukan Satgas Linmas di tingkat Kabupaten dan Satlinmas di tingkat Desa. Kami juga ingin mengetahui apakah anggaran yang diperlukan untuk pembentukan Satgas dan Linmas ini sudah cukup memadai untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya. Apalagi kita sekarang di hadapkan dengan banyaknya efesiensi Anggaran.
2.Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, Kami Gabungan Fraksi PBB, PDI Perjuangan dan PKN mengapresiasi langkah
pemerintah daerah dalam merancang peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Selanjutnya Gabungan Fraksi menyadari bahwa investasi merupakan salah satu pilar
utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Peningkatan investasi,yang pada
gilirannya menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki infrastruktur, sangat penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Gabungan Fraksi akan
mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang dapat menguntungkan masyarakat.
Walaupun demikian, Gabungan Fraksi menekankan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan pedoman yang jelas dan transparan dalam
pemberian insentif serta kemudahan investasi agar investor merasa yakin dan nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Lombok Utara.Selain itu, Gabungan Fraksi juga menekankan pentingnya pemberian insentif yang tepat sasaran dan berbasis pada prioritas pembangunan
daerah.
Insentif yang diberikan harus diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak
positif nyata terhadap perekonomian daerah, seperti sektor yang dapat menyerap tenaga kerja lokal, sektor yang mendukung keberlanjutan lingkungan, dan sektor yang mendorong pengembangan infrastruktur daerah Kabupaten Lombok Utara.
Untuk itu, Gabungan Fraksi mengusulkan agar dalam Raperda ini dicantumkan kriteria yang jelas untuk penentuan sektor -
sektor yang berhak menerima insentif, sesuai dengan ketentuan pasal 278 undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentangpemerintahan daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Oleh Karena itu Gabungan Fraksi menekankan Kepada Pemerintah daerah untuk bagaimana menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan, di mana sektor swasta bisa berkembang dengan baik, sementara masyarakat dapat mendapatkan manfaat langsung, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun
peningkatan kesejahteraan.
Gabungan Fraksi juga mengusulkan agar Raperda ini mengatur program-program pendampingan atau kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM),agar mereka juga dapat merasakan manfaat dari investasi yang masuk di kabupaten Lombok utara.
Menutup Pandangan Umum ini, kami Gabungan Fraksi PBB,PDI Perjuangan Dan PKN menyatakan setuju terhadap 2 buah Raperda diatas, untuk dibahas pada tahap berikutnya.
Demikian, terima kasih atas segala perhatiannya, mohon maaf atas segala kekurangan.
Tanjung, 06 Maret 2025
Zakaria Abdillah, SH.
Pewarta : Jaharuddin, S.Sos
0 Komentar