![]() |
H.M.Puspaidi Putra, S.T., M.T Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat. Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com |
Lombok Barat, (postkotantb.com) - Pembangunan perumahan atau property baik jenis komersil atau subsidi di wilayah Kabupaten Lombok Barat terpantau kian marak. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar mengklaim hanya miliki kapasitas untuk memberikan rekom persetujuan lingkungan sesuai tata ruang.
Hal itu diungkapkan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang H. M. Puspaidi Putra, ST., MT saat dikonfirmasi media ini,senin (10/03/2025).
"Persetujuan lingkungan bisa diproses apabila lokasi perumahan sudah sesuai tata ruang,"utara Puspaidi.
Yang masuk dalam proses persetujuan, jelasnya, yakni dampak-dampak yang terjadi pada saat pra kontruksi,saat kontruksi dan operasi.Pra kontruksi semisal adakah muncul penolakan warga,saat kontruksi apakah misalnya pengangkutan bahan-bahan bangunan timbulkan debu atau gangguan lainnya,operasional apakah ada limbah yang dihasilkan dan sebagainya.
Proses persetujuan tersebut juga sudah mencakup rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN),Dinas Pertanian,Peal banjir,dan kajian kelerengan,baru keluar kesesuaian tata ruang.
"Finishnya di Dinas PU, yang mensyaratkan juga seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya dan Upaya Kelola dan Pantau Lingkungan (UKPL) nya," cetusnya.
Diterangkan,secara tanggung jawab, pembangunan perumahan lebih dibebankan kepada tugas Bupati karena termasuk resiko rendah.Jika resiko sedang ditanggung Gurbernur,jika berat ranah Kementrian.
"Perumahan beresiko rendah, begitu selesai dibangun diserahkan PSU ke Perkim,maka selesai perkara," tukasnya.
Adapun aspek lain soal perumahan,disimak juga pengadaan airnya.Rata-rata,lanjut Paidi,tiap perumahan pakai sumur bor yang dibuat PDAM. Meski sumur bor diperumahan termasuk tindakan mengeruk air bawah tanah yang dampaknya dari sisi kuantitas bisa menurunkan muka air tanah dan penyebaran aliran yang tidak merata. Tapi kalau miliki izin ndak masalah.
Evaluasi terkait banjir sendiri,diakui pembangunan perumahan merupakan suatu bagian dari tindakan alih fungsi lahan. Biasanya berada disatu luasan tempat peresapan air. Berubah fungsi jadi jalan atau beton atau didirikannya bangunan.
Potensi terjadinya banjir yang cukup rawan disebabkan drainase kecil atau sampah. Dari sisi struktur perumahan bangunan juga jika mengacu topografi tanah dengan permukaan air tanah diharap jangan sampai selokan lebih tinggi dari rumah. Karena banyak yang bangun dibawah jembatan misalnya dan lain-lain.
Persoalan berbeda muncul ketika daerah tangkapan air termasuk daerah dikonservasi/dipertahankan/kawasan lindung di Lobar ternyata belum ada yang di SK-kan. Padahal wajib miliki Amdal.Kecuali mangrove atau Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) baru sudah di SK kan melalui Perbup dan sehingga sudah pasti ber-Amdal.
Beda lagi kalau perumahan yang berlokasi di pegunungan atau perbukitan ada kajian kelerengan,PU juga yang garap.
Disimpulkan,keberadaan Developer yang kian marak,memang cukup membantu masyarakat dan Pemerintah karena memudahkan kepemilikan rumah. Tapi terkadang hak-hak konsumen kayak jaminan tidak banjir kadang dilanggar.
"Saya berharap setiap developer membaca pedoman tata ruang yang dilampirkan dalam persetujuan lingkungan termasuk aturan peal banjir,tapi sepertinya tidak terlalu diindahkan,sehingga hal itu bukan kesalahan kami,"tandasnya. (Irs)
Pewarta : Lalu Irsyadi
0 Komentar