Lombok Timur (postkotantb.com)- Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada, Senin (05/05/2025). Agenda utama rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama Kantor DPRD tersebut adalah Penetapan Persetujuan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025 – 2029.
Rancangan awal RPJMD sebagai gambaran perwujudan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan dari Bupati Lombok Timur periode 2025-2029, yaitu Lombok Timur SMART. Visi ini akan diwujudkan melalui delapan misi, yaitu:
1) Mewujudkan peningkatan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial untuk mendukung kualitas hidup masyarakat,
2) Membangun pertumbuhan ekonomi berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan dan daya saing,
3) Mewujudkan transformasi layanan publik berbasis digital yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,
4) Memperkuat stabilitas kerukunan, ketentraman, dan ketertiban daerah melalui partisipasi aktif untuk mendukung pembangunan daerah,
5) Memperkokoh pertahanan sosial, kelestarian budaya, dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan,
6) Mewujudkan penguatan perencanaan dan manajemen pembangunan daerah,
7) Mewujudkan keterhubungan dan aksesibilitas pembangunan pada desa dan daerah terpencil, dan 8) Mewujudkan instrumen kebijakan sebagai dasar terciptanya Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan.
Dalam dokumen rancangan awal ini juga terdapat beberapa program unggulan yang dipandang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan, di antaranya: kepastian hukum dan kebijakan masyarakat sosial inklusif, pelestarian budaya berkelanjutan, ketersediaan pangan lokal, penataan ruang terkendali, infrastruktur ekonomi lokal dan merata, serta perencanaan pembangunan yang terukur.
Desain implementasi program unggulan tersebut mencakup berbagai aspek seperti pelayanan kesehatan siap jangkau, akses pendidikan merata, perlindungan sosial terarah, kemandirian usaha lokal, pariwisata berbasis komunitas, literasi digital masyarakat, pemerintahan responsif dan efisien, layanan publik terintegrasi, kepastian hukum dan kebijakan, masyarakat sosial inklusif, pelestarian budaya berkelanjutan, ketersediaan pangan lokal, penataan ruang terkendali, infrastruktur ekonomi lokal merata, dan perencanaan pembangunan terukur.
Dalam sesi kesepakatan, Ketua DPPRD Lombok Timur Muhammad Yusri menekankan beberapa poin seperti data dasar harus memperhatikan hasil evaluasi terakhir dan mencerminkan kondisi riil di masyarakat, prioritas pertahun harus benar-benar terjadi di masyarakat sehingga dalam penganggaran dan hasil lebih terukur, pemerataan pembangunan tidak hanya di daerah-daerah tertentu, namun memperhatikan kondisi yang sebenarnya, penentuan prioritas yang terarah harus didukung dengan data yang riil, perlunya konsultasi dengan stakeholder untuk menghindari hal-hal yang bersinggungan, skala prioritas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat terkini, indikator kinerja harus terukur dengan jelas serta dengan aspek penganggaran yang memadai, mitigasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi beberapa tahun ke depan perlu diperhatikan, dan kesungguhan dalam penanganan pariwisata sebagai potensi besar daerah.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025-2029 yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Lombok Timur.
Persetujuan tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dengan DPRD Lombok Timur. (Mul)
Pewarta : Multasri
0 Komentar