Sumbawa Barat (postkotantb.com)- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melakukan penyitaan 13 objek aset tanah yang diduga merupakan hasil dugaan praktik mafia tanah oleh mantan Kades setempat yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H. Tim 2 dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama, S.H. dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Andri Setiawan, S.H.
Pada masing masing tim yang ada juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat untuk melakukan penyitaan aset aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah. Tersangka “SUD” saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Penyitaan 13 aset tanah ini kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Kemudian Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw,” ungkap Kajari Hj. Titin Herawati melalui Kasai Intel Benny Utama, SH dalam keterangannya, Kamis (08/05/2025) malam.
Ia menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dengan akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m² (17,5775 ha/Tujuh Belas Hektar Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat.
Adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya, sebagai berikut:
SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah, seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 1019, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 886, Desa Sekongkang Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 966, Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 2082, Desa Sekongkang Atas, seluas 2.025 m²– atas nama Sudirman, S.IP
• SHM No. 2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun
• SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama Parhatun
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya (Amry)
Pewarta : Amry Sanjaya Rayes
0 Komentar