![]() |
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah. Foto Ist/Kadri Ramdani |
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Pilkades e-voting telah digunakan di kurang lebih seribu desa tepatnya di 1.910 desa sejak tahun 2013 hingga 2023 di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat digitalisasi dalam pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-voting.
Lalu bagaimana kesiapan Lombok Tengah?
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menjelaskan, untuk menggelar pilkades secara E-Voting maka harus dilihat wajib pilihnya terutama dari tingkat pendidikan. Termasuk juga dari segi usia wajib pilih harus diperhatikan soal kemampuan membaca dan pengetahuan tentang teknologi.
Bagi HM Nursiah, Pilkades E-Voting bisa melanggar asas pemilihan umum LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Sebagai contoh, orang tua yang belum melek teknologi jika diarahkan akan melanggar kerahasiaannya.
Berbagai persoalan tersebut menjadi pertimbangan selanjutnya dari Pemkab Lombok Tengah untuk menggelar pilkades E-Voting.
"Jika pada akhirnya mereka (wajib pilih) sudah dianggap tahu bisa melakukan one man one vote maka akan mengarah kesana (E-Voting). Tapi paling nanti ada evaluasi dulu," jelas HM Nursiah di Praya, Kamis (08/05/2025).
Dikatakan HM Nursiah, Pilkades lewat E-Voting memiliki banyak keuntungan diantaranya tidak perlu datang ke TPS cukup menggunakan ponsel pintar. Wajib pilih bisa memilih dimana saja asalkan terkoneksi dengan internet.
Bagi HM Nursiah, pilkades E-Voting ini sangat efisiensi, namun memang terkendala kesiapan dari warga wajib pilih. Pilkades E-Voting akan menciptakan penghematan cukup signifikan termasuk kondusifitas wilayah menjadi lebih terjaga.
Dilansir dari Kompas.com, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mempercepat digitalisasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistem e-voting. Bima Arya mengatakan pemilihan melalui e-voting telah digunakan di kurang lebih seribu desa dan akan diperluas kembali.
"Saat ini sebetulnya pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting itu sudah berjalan di 1.910 desa atau di 16 provinsi antara 2013 sampai 2023. Jadi e-voting ini memungkinkan, sudah dilakukan dengan lancar, tidak bermasalah," kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (05/05/2025).
Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas aturan teknis, yakni turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Termasuk, kata dia, membahas terkait prosedur baru dalam pemilihan kepala desa tersebut. (Kadri)
Pewarta : Kadri Ramdani
0 Komentar