Breaking News

Sejumlah Warga Binaan di NTB Diganjar Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025

Remisi Khusus Waisak 2025 di NTB
Ilustrasi.

Mataram (postkotantb.com)– Hari raya waisak adalah moment yang dinantikan oleh umat Buddha dan merupakan perayaan suci yang diperingati untuk mengenang tiga moment besar dalam kehidupan Buddha yang menjadi dasar ajaran Buddhisme.

Yaitu kelahiran, pencapaian pencerahan, dan kematiannya yang mencapai Nirwana. Begitu juga dinantikan oleh para warga binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA khususnya yang beragama Buddha.  

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyetujui memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan dan anak binaan khususnya yang beragama Buddha yang telah menjalani masa pidana dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri.

Untuk warga binaan pemasyarakatan  
se-NTB penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan 1 (satu) orang warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana tentunya bervariasi tergantung dari lama pidana yang telah dijalani, berdasarkan itu ada sebanyak 2 (dua) orang mendapat pengurangan 15 hari, 3 (tiga) orang mendapat pengurangan 1 bulan, dan 1 (satu) orang mendapat pengurangan 2 bulan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, jumlah warga binaan terbanyak yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak berada di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 6 (enam) orang warga binaan, sementara 1 (satu) orang lagi berada di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Untuk diketahui, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan se-NTB sebanyak 4742 orang yang terdiri dari 1091 orang tahanan dan 3651 orang narapidana. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna menyampaikan selamat bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak.

Dengan harapan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik.
 
Dengan momentum Hari Raya Waisak ini juga tentunya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto bahwa keberadaan individu warga binaan saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh karena itu beliau berpesan agar warga binaan menjadikannya  
kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah bebas nantinya.

Dan tidak lupa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Diakhir sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berpesan, untuk gunakan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan bagi yang belum mendapat jangan berkecil hati, tetap berusaha dan tunjukan perubahan positif, karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang bersungguh-sungguh.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close