![]() |
Usai terjaring operasi beruntun, Keempat pria asal Narmada, Lombok Barat (Lobar) diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram bersama barang bukti, Selasa (22/07/2025). |
Mataram (postkotantb.com)- Empat pria asal Narmada, Lombok Barat (Lobar) masing-masing berinisial M (32), A (40) dan J (50), serta S (41), bernasib apes. Keempat pria itu terjaring operasi beruntun Polresta Mataram, Selasa (22/07/2025) bersama barang bukti sabu seberat 4,27 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan, keempat pria itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Inisial M ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi.
Dua pria lainnya yaitu A (40) dan J (50), diamankan saat berada di salah satu kafe di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dan S (41), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Narmada.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba disekitarnya. Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda,” tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Awalnya, polisi menangkap M dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, M mengaku mendapatkan sabu dari A. Ia lalu disuruh mengantar ke S. Dari pengembangan inilah, tim kemudian membekuk A dan J di sebuah kafe, lalu memburu dan mengamankan S di rumahnya.
“Selain sabu, kami mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkotika,” jelas AKP Bagus.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pewarta: Aminudin.
0 Komentar