Breaking News

Buron Pasca Vonis, Toni Waluyo Tertangkap di Pati Jateng

Setelah ditangkap, terpidana kasus pangan yang buron Pasca putusan pengadilan atas nama Toni Waluyo (Kemeja Jeans Biru, red) akhirnya diamankan di Kejari Pati, Kamis (10/07/2025).

Lombok Timur (postkotantb.com)- Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I., Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Tengah, Tim Kejari Pati dan Tim Kejari Lotim, dibantu Denpom Pati berhasil menangkap Toni Waluyo, terpidana kasus pangan, Kamis (10/07/2025).

Toni Waluyo ditangkap ketika tengah bersembunyi di Jawa Tengah (Jateng) tepatnya di rumah saudara Sakdun yang beralamat RT 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso. 


Penangkapan terpidana pangan ini dilaksanakan, setelah sehari sebelumnya Tim Gabungan melakukan pencarian di wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil,  langsung  berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo, Kecamatan Margoyoso.

"Selanjutnya Tim Gabungan membawa dan mengamankan DPO Sdr. Toni Waluyo ke Kejari Pati," ungkap Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto.
       
Toni Waluyo masuk DPO setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali dari panggilan Kejari Lotim, pasca divonis bersalah oleh pengadilan. 

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024.


"Putusan pengadilan menyatakan terpidana Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan. Atas perbuatannya tersebut terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan," jelasnya.


Pewarta: Multasri.

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close