Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian unik terjadi di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Seorang pria berinisial AA (23) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah diduga mencuri burung Murai Batu milik warga yang ditaksir bernilai Rp7 juta, Senin malam (07/07/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar beserta burung sudah raib. Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selaparang setelah dihubungi sang istri.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Monjok,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok batako hingga ke lantai dua tempat burung Murai Batu tersebut digantung.
“Pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, lalu membawanya kabur tanpa diketahui penghuni rumah,” imbuh Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman, terutama terhadap aset-aset berharga yang mudah dijangkau. (red)
0 Komentar