Breaking News

Fraksi PKS Singgung Terkait Pengelolaan Pasar Alas dan Agen Gas LPG 3 Kg di Rapat Paripurna

Dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Mappeleppui, saat menyampaikan pandangannya fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Senin (14/08/2025).


Sumbawa (postkotantb.com) -  Sidang Paripurna DPRD Sumbawa terkait pandangan fraksi-fraksi, atas Raperda pertanggung jawaban APBD tahun 2024 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Senin (14/07/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pada poin terakhir penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyinggung terkait dengan Pengelola Pasar kecamatan Alas yang selama ini di kelola oleh dua pengelola. 

Yaitu di area luar bangunan pasar yang memakai badan jalan umum dikelola oleh BUMDes. Sedangkan area dalam bangunan pasar di kelola oleh Pemkab.

Dewan Fraksi PKS, Andi Mappeleppui, pun menyoroti kondisi di luar area pasar yang di mana, aktivitas perdagangan tersentral di badan jalan umum. Hal ini menyebabkan jumlah para pelaku pasar membludak, sedangkan area dalam bangunan pasar sepi.

Akibatnya, banyak kios-kios di dalam pasar yang ditutup, karena tidak ada aktifitas kecuali pada musim panen dan bulan puasa. Padahal setiap bulannya, pemilik kios tetap menyetor uang sewa sebesar Rp. 46 ribu. 

"Cara seperti ini sangat merugikan. Karena masih banyak orang lain yang mampu memanfaatkan untuk jualan tiap hari tanpa musiman," singgungnya.

Tidak hanya itu. Masalah keamanan area dalam bangunan turut menghantui para pedagang kios. Sebab hampir tiap malam, kios-kios para pedagang disatroni maling. 

"Itu pengakuan para pedagang kepadanya saat turun langsung ke pasar kecamatan Alas. Harapan kami agar Dinas Terkait segera hadir guna mencari solusinya. Karena persoalan ini sudah bertahun tahun lamanya," tegurnya.


Pihaknya menyarankan agar kuasa pengelolaan pasar diserahkan sepenuhnya ke pihak BUMDes atau dikembalikan saja ke pemkab. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama masalah keamanan area dalam pasar, pelaporannya bisa disampaikan secara satu pintu.

Selain Pasar Alas, Andi juga mengungkapkan persoalan pelanggaran yang dilakukan. Para agen gas LPG 3 Kg.

"Yang menjadi pertanyaan, sudah sejauh mana langkah langkah yang telah dilakukan oleh Dinas terkait, maupun Pemda sehingga sampai saat ini persoalan LPG 3 kg bersubsidi belum bisa teratasi," tandasnya. 


Pewarta: Lalu Indra. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close