![]() |
AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. |
Mataram (postkotantb.com) - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap dua tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan masker bernilai belasan miliar. Keduanya masing-masing berinisial DN dan RA.
Salah satunya diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan.
Keduanya dipanggil pasca pemeriksaan empat tersangka beberapa waktu lalu. Yaitu mantan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) inisial WK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial K, CTB Sekdis Pariwisata NTB inisial CTB, dan MH. Empat tersangka ini telah mendekam di tahanan.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus masker, yaitu DN dan RA. Keduanya diminta hadir pada Kamis mendatang untuk diperiksa oleh penyidik," ujar AKP Regi kepada media, Senin (28/07/2025).
Saat ini, kata dia, keempat tersangka sudah melayangkan surat Penangguhan penahanan, akan tetapi pihaknya belum memberikan persetujuan. Menurutnya, penangguhan penahanan harus melewati prosedur, salah satunya harus terlebih dahulu melalui gelar perkara.
Sedangkan pemanggilan dua tersangka yang tersisa itu merupakan bagian dari penyelesaian tahapan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Ia meminta dukungan publik agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan bebas intervensi.
"Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan kami bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," ujarnya.
Kasus pengadaan masker yang mencuat sejak pandemi COVID-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, dengan hasil audit BPKP NTB yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.
Pemanggilan dua tersangka terakhir ini menandakan bahwa penyidikan kasus tersebut telah memasuki babak akhir. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.
Editor: Aminuddin.
0 Komentar