Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil digagalkan Polsek Mataram. T kedapatan mengambil sejumlah barang dari sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, pada Selasa (12/08/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Kecurigaan bermula saat seorang karyawan melihat gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV toko. Tak ingin kehilangan jejak, karyawan tersebut segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.


Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp 48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Berkat respon cepat dan koordinasi yang sigap, situasi di lokasi kembali kondusif tanpa ada gangguan lebih lanjut. (red)