Breaking News

Sidang Lanjutan Kasus KDRT WNA asal Kanada, Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Saksi

Kasus KDRT WNA asal Kanada
Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara, dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (07/08/2025). Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal menghadirkan para saksi yang memberatkan.

Mataram (postkotantb.com) -  Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara, dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN., kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (07/08/2025).

Sidang ini pun kembali ditunda Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., lantaran pada sidang dengan agenda  yang sama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH., kembali gagal menghadirkan para saksi sesuai BAP kepolisian.

Karenanya pada sidang lanjutan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2025 mendatang, majelis hakim memberikan kesempatan bagi penasehat hukum (PH) terdakwa untuk menghadirkan para saksi yang meringankan.

"Waktu dan kesempatan untuk jaksa menghadirkan para saksi sudah selesai. Kami memberikan kesempatan terdakwa untuk dapat menghadirkan saksi yang meringankan. Kami memberikan waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan berikutnya," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai sidang, M Syarifuddin, SH., MH., selaku PH WNA asal Kanada mengaku, pada sidang pekan depan, kliennya akan menghadirkan dua saksi yang meringankan terdakwa. Sebaliknya ia menilai, ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi kian membuka peluang untuk membuktikan Freddy tidak bersalah dan terbebas dari dakwaan.

"Ini tentunya menguntungkan klien kami, sehingga bisa membuktikan klien kami sebenarnya adalah korban dari perbuatan istrinya Ema Sri Rahayu, bukan sebagai terdakwa," tegasnya.

Pada tahapan proses persidangan sebelumnya, jaksa juga membawa  sejumlah bukti untuk diperlihatkan ke Majelis Hakim. Yang diantaranya berupa rekaman CCTV serta hasil Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga. Jaksa juga menghadirkan Ema Sri Rahayu sebagai saksi korban.

Bukti dan kesaksian saksi yang pun saling bertolak belakang. Dalam bukti rekaman CCTV, terlihat bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan Freddy. Begitu juga dengan kesaksian Ema yang jauh dari hasil visum puskesmas tersebut.

"Dengan semua fakta selama tahapan persidangan, kami sangat yakin, klien kami tidak bersalah dan dibebaskan oleh majelis hakim dari dakwaan," tandas Syarif.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close