Lombok Utara, (postkotantb.com) - Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penataan pedagang kaki lima yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin,S.Sos, mengatakan, tujuan rapat dalam rangka meningkatkan koordinasi antara dinas terkait berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima yang efektif. Mengatasi kemacetan pengguna jalan dan lalu lintas di dermaga Gili Air.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan OPD bersangkutan terkait penerapan kebijakan pemerintah dalam penataan pedagang kaki lima.
Untuk sementara waktu, pihak Dinas Perhubungan Lombok Utara belum bisa menerapkan penarikan retribusi lantaran belum ada pelimpahan pengelolaan dermaga yang ada di Gili Air.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra, S.H., M.H, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran, namun ini dilema lantaran belum ada penyerahan kepada secara utuh kepada Dinas Perhubungan KLU.
Pada dasarnya Satpol PP siap melakukan penertiban tentunya sesuai dengan SOP yang ada dan tidak bisa begitu saja.
Kadishub KLU menambahkan akan bersurat ke Desa Gili Indah sebagai alternatif sementara untuk mengkondisikan penertiban pedagang di dermaga Gili Air.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan koordinasi dan penataan pedagang kaki lima yang efektif yang tak ada lain
tujuan pengiriman suratn ini dalam rangka mengkondisikan penertiban pedagang di dermaga Gili Air, meningkatkan koordinasi dengan Desa Gili Indah, sembari mencari solusi yang efektif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan
langkah-langkah yang penerapan kebijakan pemerintah dalam penataan pedagang kaki lima.
Dipertegas lagi oleh Kepala Dinas Perhubungan, Parihin bahwa pihaknya belum bisa menarik retribusi karena belum penyerahan, katanya. (@ng)



0 Komentar