Breaking News

Dipicu Masalah Ekonomi, Polwan Otaki Pembunuhan Suaminya Lima Tersangka Diungkap

 


Lombok Barat, (postkotantb.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) untuk pertama kalinya mengungkap ke publik total lima orang tersangka dalam kasus kematian tragis anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Fasca Rely. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lobar pada Kamis, (16/10/2025).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini melibatkan istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, sebagai otak pembunuhan. Selain Rizka, empat tersangka baru juga ditetapkan, yakni berinisial HS (59), DR, P (40), dan HN (50). Kelimanya disinyalir bekerjasama, baik dalam aksi pembunuhan maupun upaya menutupi kejahatan.

Waka Polres Lobar, Kompol I Kadek Metria, didampingi Kasi Humas Iptu Amiruddin, Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya, Kasi Propam Iptu Lalu Muh Mulyadi, serta Kanit Pidum IPDA Dhimas Prabowo menjelaskan, bahwa motif di balik kematian Brigadir Esco dipicu oleh masalah ekonomi yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” ucap Kompol I Kadek Metria dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa fatal ini diduga terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, diawali dengan cekcok antara Brigadir Rizka dan korban, yang kemudian meningkat menjadi perkelahian dan aksi penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Esco kehilangan nyawa.

Meskipun motif KDRT telah diungkap, pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami dan belum bisa memberikan gambaran detail kronologi pertengkaran hebat tersebut. Hal ini dikarenakan tersangka utama, Rizka, masih bersikap tidak kooperatif dan belum mau terbuka mengakui perbuatannya secara rinci.

Selain Brigadir Rizka, empat tersangka baru yang berinisial HS, DR, P, dan HN diketahui berperan membantu Rizka Sintiyani untuk menutupi kejahatan pembunuhan suaminya.

“Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan,” tegas Waka Polres.

Keempat tersangka baru ini telah dibuatkan surat penangkapan dan akan ditahan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Sejumlah barang bukti yang menguatkan kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh tersangka Rizka Sintiyani juga telah diamankan oleh kepolisian.

Diantaranya, kaos, celana jeans, kemeja taktikal, kemeja biasa, 2 unit handphone (HP), sepatu, buku nikah, jam tangan, satu unit kendaraan bermotor merek Scopy, serta senjata tajam berupa gunting yang diduga menjadi salah satu penyebab luka di tubuh korban.

Atas dugaan perannya sebagai otak pelaku pembunuhan, Brigadir Rizka Sintiyani dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT, digandeng dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang diduga turut serta membantu dalam dugaan pembunuhan dan menyembunyikan kejahatan disangkakan melanggar:

Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalang-halangan proses hukum.

Kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara terang benderang seluruh fakta di balik kematian anggota Polsek Sekotong tersebut. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close