Lombok Utara, (postkotantb.com) - Penolakan ini didasarkan pada kajian yang menyimpulkan bahwa pembangunan tambak udang di kawasan tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penolakan tersebut dan belum ada permohonan izin yang masuk ke pemerintah daerah.
Keberadaan tambak udang karena dampak negatifnya terhadap lingkungan pencemaran laut, terancamnya mata pencaharian, penurunan kualitas air, kerusakan ekosistem dan rusaknya pariwisata). Penolakan ini juga sering dipicu oleh pengalaman buruk di kecamatan Kayangan dan Bayan yang dianggap merugikan warga setempat akibat pencemarannya.
Limbah tambak udang dapat mencemari air laut, membuatnya menghitam dan berbahaya bagi ekosistem.
Pembangunan tambak bertentangan dengan profesi mayoritas penduduk yang sebagai nelayan dan petani.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penolakan tersebut dan belum ada permohonan izin yang masuk ke pemerintah daerah.
Alasan penolakan lantaran tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Lombok Utara.
Selain itu, kawasan di sepanjang pantai Kecamatan Gangga merupakan kawasan wisata yang sangat potensial dimana terdapat mata air di bawah laut di kisaran Karang Kerakas Papak dan kawasan pertanian serta perkebunan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Reaksi dari Masyarakat
Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara menolak keras pembangunan tambak udang dan akan menyuarakan penolakan ini hingga ke tingkat pusat.
Penolakan karena dampak kerusakan lingkungan pesisir dan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Ketua LSM Kasta Lombok Utara, Yanto Anggara, mengapresiasi sikap tegas DPRD dan meminta pemerintah eksekutif untuk sejalan dengan DPRD dan masyarakat dalam menolak rencana tersebut. (@ng)
0 Komentar