Breaking News

Terbongkar, Lahan 6,5 hektare di Bukit Seger Loteng Ternyata milik I Gusti Putu Ekadana

Kasus Lahan di Bukit Seger Loteng
Lalu Arif Widia Hakim, SH., menunjukan sejumlah bukti bahwa lahan 6,5 hektare di Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), telah dibeli dan dimiliki kliennya, I Gusti Putu Ekadana, Jumat (03/10/2025).


Mataram (postkotantb.com)- Persoalan lahan seluas 6,5 hektare di Bukit Seger Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang diklaim Lalu Majid, keluarga besar (Almarhum) Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum , kini mulai menunjukan titik terang.

Persoalan ini mencuat dan berbuntut aksi demonstrasi, lantaran keluarga besar Mamiq Kalsum keberatan. Permohonan sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut yang diajukan sejak 2018 silam, diabaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng. 

Baru-baru ini pun terbongkar, bahwa lahan tersebut saat ini menjadi hak milik dan dikuasai pihak atas nama I Gusti Putu Ekadana. Hal ini disampaikan Lalu Arif Widia Hakim, SH., selaku kuasa hukum yang bersangkutan.

"Masalah ini membias karena ketidaktahuan Kuasa hukumnya (Lalu Majid,red), bahwa kliennya sudah menjual tanah 6,5 hektare seutuhnya kepada I Gusti Putu Ekadana. Dan itu sudah terbayar dan sudah selesai," bebernya, saat ditemui media ini di Mataram, Jumat (03/10/2025).

Kata Lalu Arif, tanah tersebut dibayar oleh I Gusti Putu Ekadana pada tahun 2014 dengan harga Rp. 20 juta per are. Jika ditotal keseluruhan Rp.12 miliar. Namun kala itu, kliennya sudah membayar di atas 50 persen, sisanya akan diselesaikan setelah Mamiq Kalsum menerbitkan SHM.

Hal ini dibuktikan dengan Akta Perikatan Jual Beli (APJB) nomor 28 tanggal 14 Juni 2014 yang diterbitkan akta notaris. Kliennya sempat melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Praya Loteng, disebabkan Mamiq Kalsum melanggar perjanjian dengan menaikan harga lahan melampaui harga yang disepakati.

"Kami melihat ada etika tidak baik. Akhirnya saya gugat, dan sekaligus di momen sidang kami cantumkan dalam gugatan bahwa klien kami satu-satunya orang yang sah untuk membeli, atas sahnya dia (Mamiq Kalsum,red) menjual. Itu dikabulkan PN Praya. Setelah itu yang bersangkutan tidak banding, inkrach lah keputusan itu," ulasnya.

"Tapi belakangan, mereka mengajukan peninjauan kembali (PK,red) tapi nggak jalan. Akhirnya dia cabut PK nya. Pada saat kami eksekusi, yang bersangkutan menandatangani berita acara penyerahan secara sukarela, dan kita langsung duduki lahan itu," sambungnya.

Ia menilai bahwa yang mengajukan permohonan penerbitan lahan di Bukit Seger merupakan anak dari Mamiq Kalsum yang pada awalnya, tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Sebab setelah lahan dibayar, maka terhapus hak anak-anaknya di atas lahan tersebut.

"Termasuk Lalu Amanah juga tidak punya hak mengajukan penerbitan sertifikat tanah itu," tandasnya.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close