Breaking News

Usulkan 431 Orang Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu, Busan Sebut Masih Menunggu Persetujuan Pusat

 

Usulkan 431 Orang Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu, Busan Sebut Masih Menunggu Persetujuan Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Budi Santoso S.Sos M.Si. Foto Istimewa


Sumbawa Besar, (postkotantb.com)  - Pemkab Sumbawa dibawah kepemimpinan Bupati Sumbawa Ir.H.Syarafuddin Jarot, kembali mengusulkan sebanyak 431 orang untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan hingga kini masih menunggu persetujuan dari Pusat, hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Budi Santoso S.Sos M.Si dalam keterangan Pers di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, hingga saat ini total Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sumbawa berstatus PNS sebanyak 5777 orang, dan 3832 PPPK murni, serta sebanyak 2979 PPPK Paruh Waktu,”ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil evaluasi yang dilakukan pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu baru- baru ini, Bupati Sumbawa telah mengirim surat resmi, tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan langsung ke MENPAN dan BKN tentang usulan ASN yang diangkat dalam jabatan PPPK Paruh waktu dengan kategori (1) Non ASN yang mengikuti seleksi tahap II tidak lulus administrasi dan (2) kedua non asn yang tidak mengikuti seleksi tapi lulus administrasi, (3) Non Asn yang mengikuti tes CPNS tetapi telah lebih dua tahun pada Januari 2025 (4) Non Asn yang tidak mengikuti seleksi tahap II dan seleksi CPNS tetapi telah memiliki masa kerja selaku non ASN lebih dari dua tahun pada Januari 2025., dengan jumlah total usulan sebanyak 431 orang yang diharapkan untuk diangkat diangkat menjadi PPP Paruh waktu,” tukasnya

PPPK kata Busan, mereka adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK berstatus kontrak, meskipun keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karakteristik utama PPPK: adalah Status kepegawaian: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (kontrak), dengan Hak dan kewajiban: Memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

*Masa kerja:
Masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. Perekrutan:
Proses seleksinya dilakukan secara terpisah dari seleksi PNS. Pekerjaan:
Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kontrak yang disepakati, dengan Gaji dan tunjangan: Gaji dan tunjangannya setara dengan PNS, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujarnya.

“Dengan diberlakukan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dan dikuatkan dengan surat edaran Bupati Sumbawa terkait pengangkatan tenaga honorer, maka jelas dan tegas sudah tidak boleh lagi adanya tenaga honorer,”katanya.


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close