Lombok Timur, (postkotantb.com) – Sengketa tanah waris kembali mengemuka setelah pembangunan embung di Dusun Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, dipersoalkan oleh 19 ahli waris. Mereka menilai proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dibangun tanpa musyawarah dan berada di atas tanah yang belum dibagi kepada para ahli waris.
Sengketa bermula dari pembangunan embung di atas lahan seluas sekitar 1 hektar 90 are. Para ahli waris mengaku baru mengetahui proyek itu setelah alat berat bekerja selama beberapa minggu. Saat itu, pembangunan diklaim tidak pernah diberitahukan oleh Ridwan selaku kepala desa.
Konflik semakin melebar setelah terungkap adanya surat hibah tanah seluas 70 are yang ditandatangani Ridwan pada 26 Februari 2024.
Surat tersebut diteken Ridwan ketika ia tidak lagi menjabat kepala desa dan di sahkan oleh Pjs Kepala Desa Mamben Daya, Kaharudin.
Dokumen hibah itu kemudian menjadi dasar BWS NTB dalam memulai atau mengerjakan pembangunan embung.
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, SH.MH selaku kuasa hukum tujuh ahli waris, menyebut hibah tersebut dibuat tanpa persetujuan keluarga besar.
“Surat hibah itu dibuat tanpa persetujuan semua ahli waris,” ujarnya.
Hearing antara ahli waris, LSM Garuda, dan BWS NTB digelar hari ini, Senin (24/11/2025), di Kantor BWS Nusra I. Perwakilan BWS NTB hadir antara lain Humas Yemi Yordani, Koordinator Teknik Dedi Sanjaya, penyidik Saat, dan Mustariadi selaku PPK PUM.
Mereka mengaku tidak mengetahui, bahwa lahan embung masih menjadi objek waris yang belum dibagikan.
Pihak BWS NTB menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, namun ahli waris menilai verifikasi sebelum pembangunan seharusnya dilakukan. (red)





0 Komentar