Lombok Utara, (postkotantb.com) - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai langkah konkret memperkuat ekonomi rakyat berbasis Desa melalui pembentukan koperasi modern dan mandiri.
Menurut Adi Purmanto, S.E., M.M, selaku Project Management Officer (PMO) Kabupaten Lombok Utara melalui pres rilisnya kepada media ini Senin 24 November 2025, program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Masyarakat dalam membangun koperasi yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Dalam perjalanannya, setelah terbentuknya koperasi desa di masing-masing Desa dan Kelurahan yang ada di seluruh Indonesis sejumlah 80.000 lebih Koperasi Desa, sekarang memasuki tahapan Pembangunan Gedung dan Gerai di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada.
PMO, Adi Purmanto menambahkan, di Kabupaten Lombok Utara terdapat 43 Desa, 9 Desa diantaranya sedang dalam tahapan Pembangunan Gedung dan Gerai.
Syarat di bangunkan Gedung dan Gerai Adalah setiap Desa harus memiliki Aset Desa Dimana asset yang dibutuhkan maksimal 1000m2 dan minimal 600 m².
Adapun 9 Desa yang akan dibangunkan Gedung dan Gerai tahap pertama adalah:
1. Desa di Kecamatan Bayan yaitu di Desa Mumbul Sari, satu (1) Desa di Kecamatan Kayangan Adalah Desa Gumantar, Tiga (3) Desa di Kecamatan Gangga yaitu Desa Genggelang, Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam.
Tiga (3) Desa di Kecamatan Tanjung yaitu Desa Sokong, Desa Medana, Desa Teniga, Serta (1) Desa di Kecamatan Pemenang, yaitu Desa Malaka.
Dalam pelaksanaannya dibeberapa Desa seperti di Sokong, Rempek dan Gumantar pengerjaannya sudah mulai berupa penataan (perataan) dan memprofilan lahan dan mendatangkan bahan material bangunannya.
34 Desa lainnya belum dilakukan Pembangunan disebabkan karena tidak memili asset desa. Dari 43 Desa yang ada di Lombok Utara, terdapat 18 Desa yang tidak memiliki Asset Desa, 8 Desa ada tanah yang dimiliki oleh Kabupaten dan Provinsi sebagai Asset Kabupaten dan Provinsi dan 17 Desa yang memiliki Asset Desa.
Menurut Adi Purmanto, Dengan keluarnya Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi DesaKelurahan Merah Putih tertanggal, 22 Oktober 2025 memerintahkan dalam Nomor 13 poin b yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyediakan lahan/tanah dari barang milik Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau Asset Desa siap bangun minimal luasan lahan Pembangunan 1000 m2 atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan disetiap daerah.
Dalam melaksanakan Inpres 17 tahun 2025, maka Pemerintah Daerah harus segera melakukan pertemuan untuk membahas hal ini untuk terpenuhinya seluruh desa dalam tahun selanjutnya untuk Lokasi Pembangunan Gedung dan Gerai di masing-masing Desa.
Harapan kami ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar masing-masing Pengurus Koperasi Merah Putih bisa mengajukan atau mengusulkan Asset tersebut di Sistem Infomasi Koperasi Desa (Simkopdes) sebagai syarat lain untuk bisa dilakukan Pembangunan Gedung dan Gerai.
Pewarta: Jaharuddin.S.Sos




0 Komentar