Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Tim Jaksa Penyidik Kejati NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang dimpin oleh kasi penyidikan, Hendarsyah,TP SH,MH, akhirnya berhasil menuntaskan pemeriksaan terhadap 17 pejabat, mantan pejabat Sumbawa dan sejumlah pihak terkait dengan kasus pengadaan tanah MXGP Samota Sumbawa.
Pemeriksaan marathon yang dilakukan secara intensif oleh tim Kejati NTB dan BPKP NTB berlangsung selama tiga hari penuh dari Senin – Rabu tanggal 8 – 10 Desember 2025 terhadap 17 pihak terkait itu berlangsung diruang Pidsus Kejari Sumbawa, dimana belasan pejabat, mantan pejabat Sumbawa dan sejumlah pihak terkait itu telah memberikan keterangannya secara kooperatif sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Penyidik Kejati dan BPKP NTB tersebut turun ke Kabupaten Sumbawa untuk melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan sarana olahraga pemerintah Kabupaten Sumbawa dikawasan Samota tahun 2022 – 2023 lalu.
Adapun belasan pejabat yang telah diperiksa tersebut antara lain sebagai berikut: H.Varian Bintoro, Surbini, Husni Mubarak, Dr. Dedi Heriwibowo, Pipin Bitongo, Deni Arifuddin, Didi Hermansyah, Kurnia Lestari, Muh Naim, Drs H.Mahmud Abdullah (mantan Bupati Sumbawa), Lalu Suharmaji Kertawijaya (Asisten II Setda Sumbawa), pejabat pembuat komitmen (PPK) Jalaluddin, Sahrul dan Saufana Hardi (BPN), Agus Setiawan (PUPR), dan Wahyu Ekawati Pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini terus berlanjut, dan setelah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap belasan pihak terkait tersebut, maka kini penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) selanjutnya melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Lahan tanah MXGP Samota Sumbawa seluas 70 Ha itu merupakan milik
Ali BD mantan Bupati Lombok Timur, yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023, saat itu dibeli dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300-400 juta/Ha, dengan nilai alokasi anggaran terserap mencapai sekitar Rp 53 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi Kamis (11/12/2025) terkait dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait oleh Tim Kejati NTB dan BPKP tersebut, membenarkan kalaumulai senin pagi hingga Rabu sore pemeriksaannya telah dinyatakan tuntas, dan pada kamis pagi tim langsung balik ke Mataram, ujarnya singkat. (Jhey)


0 Komentar