Insiden Kecelakaan Crane Disorot, Proyek Rekonstruksi Pasar Tanah Mirah Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja
Crane mengalami kecelakaan di Rekinstruksi pasar Tanah Mirah KSB.



Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Proyek Rekonstruksi Pasar Tanah Mirah Kabupaten Sumbawa Barat yang dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV Andara yang menelan anggaran puluhan miliar, kini jadi sorotan, persoalannya adalah para pekerja konstruksi pemasangan besi dan beton tidak menggunakan Alat–alat safety K3.

Adalah Alat Safety K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja) adalah Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan lain yang melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, meliputi pelindung kepala (helm), mata & wajah (kacamata, face shield), pernapasan (masker, respirator), telinga (earplug, earmuff), tangan (sarung tangan), kaki (sepatu safety), tubuh (rompi, coverall), jatuh (harness), hingga alat pendeteksi bahaya seperti detektor gas, dengan tujuan utama mencegah cedera, penyakit, dan kecelakaan kerja.


Akibat dari mengabaikan alat keselamatan K3, terjadi insiden Crane jatuh dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan keharusan,  untung tidak memakan korban jiwa.

Dari hasil investigasi GJI NTB di lapangan Sabtu (13/12), didapati para pekerja tidak menggunakan standar K3, semua bekerja tanpa alat pelindung diri, ini sangat disayangkan, sementara Slamet Riadi, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat, saat dikonfirmasi sangat kaget dan tidak tahu kalau pekerja tidak menggunakan alat keselamatan., ” saya perintahkan staf untuk mengecek ke lokasi segera.” Ujarnya singkat

Sementara Aryadi selaku Direktur CV Andara mengklaim kalau pihaknya sudah memerintahkan pekerja untuk menggunakan alat keselamatan berupa helm, sarung tangan, kaca mata dan lain lain, ” saya sudah perintahkan pekerja untuk menggunakan pelindung diri.” katanya singkat.

Terkait crane jatuh, hal itu terjadi karena pijakan tanah tempat crane beroperasi mengalami kemiringan,itu yang membuat crane jatuh”. timpalnya

Rekonstruksi proyek besar pasar tanah mirah tersebut, pihak Kontraktor sangat mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan ini sering terjadi, hal ini dapat menimbulkan risiko fatal seperti kecelakaan kerja, kerugian finansial, sanksi hukum, hingga kehilangan nyawa, padahal K3 adalah kewajiban hukum (UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 5 Tahun 2018)


Pelanggaran K3 bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentian proyek, serta merusak reputasi perusahaan dan produktivitas pekerja. Pengabaian ini sering terlihat dari tidak dipakainya Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan rompi, serta kurangnya pengawasan, padahal ada regulasi dan contoh penerapan K3 yang efektif seperti pelatihan, identifikasi bahaya, dan prosedur aman

Sudah diperintahkan menggunakan alat keselamatn K3, namun fakta di lapangan tidak ada satupun pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri. (Babe)