Breaking News

Wabup H Ansori Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum di Kejari Sumbawa

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Wakil Bupati Sumbawa, Drs.H. Mohamad Ansori, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kamis pagi (18/12/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga Desember 2025, dengan total sebanyak 41 perkara. Rinciannya meliputi 17 perkara narkotika, 13 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), 1 perkara tindak pidana ringan (Tipiring), serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 202,87 gram dan ganja seberat 489,61 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 16 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam, 123 botol minuman keras, serta 25 item pakaian dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Kusumo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya mencegah agar barang-barang tersebut tidak kembali disalahgunakan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, norma hukum, serta rasa aman masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, Iwan berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sumbawa. (Jhey)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close