Mataram, (postkotantb.com) – Hearing antara Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi NTB berlangsung di Ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan itu dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah NTB Lalu Muhamad Faozal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta jajaran pemerintah provinsi.
Agenda utama pertemuan membahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belakangan menjadi sorotan. Koalisi Pemuda NTB mempertanyakan kejelasan nasib 14 koperasi tambang rakyat yang mengajukan izin.
Koordinator Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat mengatakan, seluruh koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat yang ditetapkan 25 Juli 2024.
“Empat belas koperasi ini sudah memenuhi syarat administrasi. Tapi sampai sekarang izin mereka belum diproses,” kata Taufik dalam forum hearing.
Menanggapi hal itu, Faozal menyatakan proses IPR tidak bisa dilepaskan dari payung hukum daerah. Menurut dia, kewenangan penerbitan IPR memang berada di gubernur, namun pelaksanaannya harus diselaraskan dengan regulasi daerah.
“Kita kawinkan regulasi kementerian dengan Perda agar prosesnya memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah Perda selesai dibahas di DPRD, proses di ESDM akan berjalan paralel,” ujar Faozal.
Ia menambahkan, pekan depan Dinas ESDM akan melakukan pengecekan ulang terhadap keabsahan administrasi 14 koperasi tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak ingin penerbitan izin justru memunculkan konflik di lapangan.
“Kami pernah menemukan kasus setelah izin keluar, muncul komplain dari pemilik lahan karena persoalan sewa atau ijab. Itu yang ingin kita hindari,” katanya.
Pembahasan rancangan Perda terkait IPR, menurut Faozal, masih bergulir di DPRD dan menunggu jadwal paripurna. Draf regulasi disebut telah dibahas bersama Biro Hukum dan akan dikawal tenaga ahli di legislatif.
Sementara itu, Taufik mengaku menerima penjelasan pemerintah, namun meminta komitmen percepatan. Ia berharap verifikasi terhadap 14 koperasi tidak menjadi alasan baru untuk menunda penerbitan izin.
“IPR ini bagian dari upaya memberi ruang kepada rakyat melalui mekanisme koperasi. Kami mendukung penertiban tambang ilegal dan mendorong penambang diarahkan ke koperasi,” ujarnya.
Koalisi Pemuda NTB menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga tingkat pusat. Mereka bahkan berencana mendatangi pemerintah pusat jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian dari pemerintah provinsi.
“Kalau tidak ada tindak lanjut pekan depan, kami akan menyampaikan langsung ke pusat bahwa persoalan ini belum selesai di tingkat provinsi,” Tandas Taufik. (yan)



0Komentar