Lombok Timur (postkotantb.com) - Begitu di tugaskan di Kabupaten Lombok Timur, langsung geber mesin penegakan hukum, bahkan
dalam usianya hampir genap satu bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, langsung meminta awak media, dalam konferensi pers di Lombok Timur.
Di hadapan Awak Media Ia terlihat sangat santai namun terbersit wajah yang serius, siapa sangka sosok Kajari yang memiliki paras yang cantik itu memiliki semangat penegakan hukum yang serius dan propesional, langsung membeberkan semua capaian kinerja signifikan di berbagai bidang.
Baginya bertugas di Kabupaten Lombok Timur, adalah tugas yang penuh tanggung jawab,begitulah ungkapannya pada Kamis (05/02/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Selong.
Lebih Jauh, dikatakannya begitu pentingnya kerja sama dan bersinergi antara kejaksaan dan media tidak lain untuk menciptakan adanya transparansi.
Tidak itu saja, kata Kajari yang baru saja menjabat kurang satu bulan ini,berharap kepada semua media untuk menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar mengetahui betapa besar manfaat kehadiran kejaksaan benar-benar terasa.
Acara yang langsung di pimpin Ibu Kajari, tak Lupa pula membeberkan capaian kinerja pada
Bidang Pidsus, diantaranya dugaan pungli di Jerowaru, yang merupakan poin krusial menurutnya yakni, peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa di Kecamatan Jerowaru yang berkaitan dengan, penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) tahun 2023 yang resmi naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat Penyidikan pada 3 Februari 2026.
"Dugaan tindak pidananya adalah penarikan uang dari masyarakat penggarap lahan dengan dalih pengurusan administrasi sebesar Rp350.000 hingga Rp1 juta per persil. Padahal, seharusnya tidak ada pungutan tersebut, dan total ada sekitar 1.182 permohonan yang masuk," Hingga kini, 35 saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti," terangnya.
Dijelaskannya pula ,di Bidang Podana Umum, dirinya,lebih mengedepankan penerapan rasa, Keadilan Restoratif (RJ) yang bersifat Mendidik
Dan juga bisa lebih mengedepankan sisi humanis melalui Restorative Justice," tandasnya. (Mul)




0 Komentar