Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
Menteri Nusron Wahid mediasi sengketa lahan antar warga pada Kamis (12/02/2026) berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel. Foto Ist/postkotantb.com



Banjarbaru, (postkotantb.com) - Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan , komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 


Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). 

Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak. (red)