Lombok Barat, (postkotantb.com) – Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis. Proyek senilai Rp 9.537.600.150 ini dikerjakan CV Puja Buana Indah dengan konsultan CV Trisula Cipta Persada, bersumber dari DAK 2025. Anehnya meski kontrak diperpanjang, pengerjaan belum rampung hingga masa perpanjangan berakhir.
Aktivis Asmuni mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menduga ada kegagalan perencanaan teknis dan penganggaran yang terstruktur, dan proses lelang tender dipertanyakan yang berpotensi merugikan negara. katanya pada Kamis, (12/03/2026).
"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum, karena kegagalan yang terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara," Ujar Asmuni.
Ketua ITK Lombok Barat (Lobar), Ridwan, sejak awal curiga proyek akan bermasalah. "Dari awal pengerjaan sudah terlihat ada tanda tanda akan bermasalah. Dikeluhkan pemdes dan masyarakat karena minim informasi dari kontraktor dan PPK-nya," Sebutnya.
Ridwan menambahkan, hingga proyek mau selesai, tak ada papan nama atau informasi proyek sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan. Pulbaket lapangan terus dilakukan sebagai barang bukti pengaduan ke BPKP RI perwakilan NTB dan aparat penegak hukum (APH).
Kepala Desa Lembar Selatan, Muh. Saleh keluhkan minimnya informasi dan komunikasi. "Mereka hanya datang saat sosialisasi di kantor desa, setelah itu hilang kabar beritanya. Informasi yang kami terima, kontrak sudah habis dan kena denda," Cetus kades.
Saleh berharap tadinya proyek ini bisa menyerap tenaga kerja warga lokal, tapi desa tak pernah dapat update dan dilibatkan.
Respons Kontraktor dan Dinas PU Lobar, Kontraktor pelaksana Totok menuding, keterlambatan pembayaran termin sebagai penyebab utama. "Termin belum cair, kendala utamanya di pendanaan. Sekarang masih proses kerja," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Barat H.Lalu Ratnawi membantah tudingan itu. Proyek telah habis masa kontrak namun diperpanjang masa pelaksanaannya, sekaligus dikenai denda sesuai kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pencairan dana dilakukan berdasarkan progres pengerjaan fisik sesuai kontrak. Tidak mungkin kami cairkan jika progres belum sesuai ketentuan," Timpalnya, pada Rabu (11/03/2026).
Progres fisik kini capai 80 persen. Pihak ketiga baru terima pencairan 100 persen setelah selesai 20 persen sisanya. Sebelumnya, termin hingga 75 persen sudah dicairkan sesuai capaian."Ini untuk mencegah kelalaian di masa depan," tegasnya.
Pengawasan ketat ini diharapkan pastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek infrastruktur di Lombok Barat, sejalan komitmen pemda dalam kelola anggaran publik. (GJai NTB)


0Komentar