Sumbawa Barat, (postkotantb.com) — Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menyampaikan arah kebijakan terkait efisiensi kinerja aparatur serta penerapan sistem kerja fleksibel yang menjadi arahan Pemerintah Pusat dalam apel pagi yang digelar di halaman Graha Fitrah, Kamis (02/04), pukul 07.30 WITA.

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pola kerja aparatur, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah atau domisili WFH (Work From Home).

Menurut Bupati, terlepas dari berbagai latar belakang kebijakan tersebut, terdapat nilai penting yang harus diambil dan diapresiasi bersama, yaitu efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, khususnya petunjuk khusus dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan berhati-hati dalam menerapkannya.

Ia menegaskan bahwa Kepala BKPSDM akan melakukan telaahan mendalam terhadap kebijakan tersebut, sebelum nantinya dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang dapat menerapkan sistem kerja WFH.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai aspek lainnya, termasuk perjalanan dinas yang kini telah diperketat. Ia menyebutkan bahwa langkah efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga mencapai 50 persen.

Bupati turut mengajak seluruh jajaran untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien. Ia mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti kebiasaan bersepeda ke kantor serta penggunaan kendaraan pribadi secara bijak dengan meninggalkan mobil dinas di kantor.

Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat memahami esensi dari setiap kebijakan yang ada, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. (Amry)