Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa memberikan penjelasan terkait syarat kepemilikan SIM A bagi peserta pelatihan alat berat yang sebelumnya menjadi perhatian Pansus DPRD dalam pembahasan LKPJ 2025.

Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Aulia Asman, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (09/04/2026), menyampaikan, bahwa ketentuan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja. 

Dalam praktiknya, operator alat berat umumnya dituntut memiliki sertifikat kompetensi serta SIM B1 atau B2 Umum, yang diawali dengan kepemilikan SIM A.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat membantu peserta agar tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga memenuhi persyaratan administratif ketika memasuki dunia kerja.

Meski demikian, Disnakertrans tetap membuka ruang untuk melakukan evaluasi, terutama jika ketentuan tersebut dirasakan cukup memberatkan atau berpotensi membatasi akses peserta.
Di sisi lain, usulan DPRD terkait penerapan seleksi berbasis uji kompetensi dinilai sebagai pendekatan yang baik, meskipun implementasinya memerlukan dukungan sumber daya dan anggaran yang memadai.

Selain itu, Disnakertrans juga mengakui adanya keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, termasuk jumlah unit alat praktik dan instruktur yang masih terbatas. Kehadiran simulator alat berat disebut dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efektivitas proses pelatihan, meski masih menunggu dukungan penganggaran.

Di akhir wawancara, Aulia menyampaikan harapannya agar seluruh program pelatihan yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, khususnya dalam meningkatkan kesiapan dan peluang kerja di masa mendatang.

Pewarta: Syaiful Marjan