Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Penataan Distribusi LPG Melon 3 Kg, Usulkan Pemerataan hingga Tingkat Desa
Zohran Orek. SH Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Foto Istimewa



Sumbawa Besar, (postkotantb.com)  — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) untuk melakukan penataan ulang sistem pendistribusian LPG 3 kilogram (subsidi) di Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Zohran Orek Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, saat memberikan keterangan di ruang DPRD Sumbawa.

Menurutnya, penataan distribusi perlu dilakukan guna memastikan pemerataan penyaluran LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak. Salah satu usulan yang didorong adalah penerapan konsep “one outlet, one village” atau satu desa satu pangkalan.
“Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan distribusi di satu pangkalan saja, melainkan merata di seluruh desa,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga meminta dilakukan evaluasi dan pendataan ulang penerima manfaat LPG 3 kg di setiap desa. Langkah ini dinilai penting agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran tanpa mengurangi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Usulan tersebut merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat kabupaten bersama pihak Pertamina, agen, dan pangkalan LPG, serta masukan dari masyarakat penerima manfaat.
Dari hasil evaluasi, Komisi II menemukan bahwa sistem distribusi saat ini masih merupakan dampak dari konversi minyak tanah ke LPG yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi terkini. Hal ini menyebabkan ketimpangan distribusi, meskipun secara kuota tidak terjadi pengurangan.
“Secara statistik kuota tidak berkurang, namun karena distribusinya belum merata, di lapangan sering terjadi kelangkaan di beberapa wilayah,” jelasnya.

Komisi II juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan LPG subsidi oleh oknum tertentu. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan langkah mitigasi yang lebih tegas agar distribusi benar-benar tepat sasaran.

Melalui upaya ini, Komisi II berharap Direktorat Jenderal Migas dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi LPG 3 kg, sehingga tidak lagi menimbulkan kelangkaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Pewarta: Syaiful Marjan