Mataram, (postkotantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang kian masif dan berdampak luas.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).

FGD yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Akademisi Unram Dr. Muhammad Risnain, Azhar, S.Pd, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.


Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, anggota DPRD NTB, aktivis sosial, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dari berbagai perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi Informatika kabupaten/kota se-NTB, sebagai bentuk keterlibatan lintas sektor dalam penanganan isu yang bersifat kompleks dan multidimensi.

Dalam paparannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menegaskan bahwa pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, praktik pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. 
Di sisi lain, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dampaknya, lanjut Aka, tidak hanya terbatas pada persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas, seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.

“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Aka juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam penanganan isu ini, yakni sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator.

Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat bagi masyarakat. Sebagai integrator, pemerintah harus menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem penanganan terpadu. Sementara sebagai akselerator, pemerintah dituntut mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.


Senada dengan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.

FGD ini juga menyoroti perlunya model intervensi terintegrasi yang mencakup lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online. Inisiatif ini dinilai sebagai manuver konstitusional yang berani dan berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.

"Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible atau tidak kasat mata, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata: lonjakan angka perceraian secara tiba-tiba, aset keluarga melayang tanpa kontrol, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal," ujar Dr. Risnain.


Melalui forum ini, diharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif, sehingga mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.

“Ini bukan sekedar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka. (red)