Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Mata pecah di depan Kantor BPN/ATR Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa, Senin (13/04/2026). Ratusan warga dari Dusun Mata Timur RT 08 Panco turun langsung menyuarakan kegelisahan mereka atas polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Persoalan ini bermula dari terbitnya sertifikat atas nama warga Desa Jotang, Kecamatan Empang. Dalam dokumen tersebut, lokasi lahan tercatat berada di Desa Jotang. Namun berdasarkan kondisi faktual yang diyakini masyarakat, lahan tersebut berada di wilayah administratif Desa Mata, tepatnya di Dusun Mata Timur, Kecamatan Tarano.
Tokoh masyarakat setempat, Rasyid, menyampaikan bahwa perbedaan antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan menjadi sumber keresahan warga. Ia menilai, persoalan ini perlu segera ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Masyarakat pun mendorong adanya penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk tahapan pengukuran dan verifikasi data. Mereka berharap setiap proses dilakukan secara hati-hati, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, masyarakat bersama Aliansi LSM Peduli Keadilan mengikuti hearing dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara bernomor UP.0301/234/IV/2026.
Dalam salah satu poin penting hasil hearing, disebutkan bahwa permohonan penerbitan sertifikat terhadap 17 persil dengan luas sekitar 34 hektare di wilayah Desa Mata akan dilakukan peninjauan kembali. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Aliansi LSM Pengawal Keadilan juga menegaskan bahwa pihak yang mengajukan keberatan merupakan masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda di lapangan.
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, pihak media juga telah meminta keterangan kepada panitia di Kantor ATR/BPN Sumbawa. Namun hingga berita ini disusun, belum ada kutipan maupun tanggapan resmi yang disampaikan terkait hal tersebut.
Usai hearing, masyarakat Desa Mata melanjutkan penyampaian aspirasi dengan menemui Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot. Mereka berharap pemerintah daerah dapat hadir sebagai penengah dan memberikan solusi yang adil, sehingga tercipta kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Di tengah dinamika yang berkembang, harapan masyarakat tetap sederhana, yakni kejelasan status lahan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang berpihak pada kebenaran di lapangan.
Pewarta: Syaiful Marjan






0Komentar