Laporan Jaharuddin Wartawan postkotantb.com Biro Lombok Utara


Lombok Utara, (postkotantb.com) – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Perhubungan KLU, Kamis (30/04/2026). Rapat menghadirkan narasumber DR. Ir. Ida Ayu Oka Sidemen, ST,  IPM, dengan fokus merumuskan langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lotara.

Diskusi melibatkan seluruh anggota Forum FLLAJ, mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesbangpol, Bappeda, Jasa Raharja, OPD PUPR, hingga organisasi kemasyarakatan.

Empat Rencana Aksi Hasil Rapat:Berdasarkan simpulan rapat dan kondisi eksisting, disusun rencana aksi sebagai berikut:
1. Pilot Project Wilayah Berkeselamatan Lalu Lintas: 2026-2030

2. Angkutan Sekolah: Perencanaan trayek, kebutuhan, dan sistem penyelenggaraan pada 2026. Uji coba 2026, realisasi 2027-2039.

3. Area Traffic Control System (ATCS): Perencanaan sistem integrasi 2026. Pengadaan ATCS serta pemantauan penggunaannya 2028-2030.

4. Sosialisasi Semarak Keselamatan Lalu Lintas: 2026-2030.
Analisa Data: Jalan KLU Sepi Tapi Kecelakaan Tetap AdaDR. Ida Ayu Oka Sidemen memaparkan, kecelakaan tertinggi tidak terjadi pada musim liburan Juli atau Desember. Meskipun Desember mencatat 14 kejadian, angka tersebut tidak melampaui Agustus dan Oktober. Ini menunjukkan beban lalu lintas saat musim libur bukan penyebab utama kecelakaan.

Faktanya, Level of Service (LoS) jalan di KLU masuk kategori A, artinya arus bebas dan peluang kecelakaan sangat kecil.
• LoS Jalan Kabupaten: 0.04 (A)
• Tertinggi: Ruas Sumur Mual-Bentek 0.13 (tetap kategori A)
• Terendah: Jalan Gubuk Baru-Penyambuan 0.01
Sementara 5 ruas jalan nasional di KLU juga berstatus LoS A:
Jl. Raya Pemenang: 0.087
Jl. Raya Tanjung: 0.122
Jl. Raya Gangga: 0.179
Jl. Raya Kayangan: 0.135
Jl. Raya Bayan: 0.036.
“Secara teknis seharusnya tidak terjadi kecelakaan. Faktor penyebabnya lebih ke cuaca, geometrik jalan, bencana alam, infrastruktur, dan karakteristik termasuk keterampilan pengendara,” jelas Ida Ayu Oka.

Kondisi Eksisting yang Jadi Sorotan:

- Dibutuhkan angkutan sekolah untuk mengatasi pelanggaran usia dan legalitas pengendara.

- Perlu penekanan angka kecelakaan melalui perbaikan infrastruktur dan fasilitas keselamatan jalan.

- Masih banyak pelanggaran rambu dan marka di beberapa simpang dan U-turn.

- Hambatan samping berupa parkir di badan jalan.
Kategori Tingkat Pelayanan Jalan (LoS):
A (0.00-0.20): Arus bebas
B (0.21-0.44): Arus stabil, kecepatan mulai dibatasi.
C (0.45-0.74): Arus stabil, ruang gerak terbatas.
D (0.75-0.84): Arus mendekati tidak stabil, kecepatan rendah.
E (0.85-1.00): Arus tidak stabil.
F (>1.00): Arus terhambat/macet, antrian 
panjang. 

Rapat ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antar instasi terkait. 

Kesimpulan: 
Dibutuhkan angkutan sekolah untukbmengatasi pelanggaran usia dan legalitas pengendara. Penekanan Angka kecelakaan. Prilaku pengguna jalan: Pelanggaran terhadap rambu rambu dan marka pada beberapa simpang dan U-turn. Hambatan samping berupa parkir pada badan jalan.