Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Dua anak di bawah umur asal Dompu Sumbawa, yang kepergok polisi membawa narkoba jenis sabu seberat 859,65 gram, pada 20 Mei 2026 lalu. Awalnya, mereka disuruh menemui seseorang di Alas, namun dirubah ke Kecamatan Buer dengan titik temu di depan sebuah toko, dengan kode 02, sehingga terjadi penyerahan tas yang berisi barang haram tersebut. 

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penghadangan di jalan raya Badas dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya sebagai kurir karena tergiur dengan bayaran yang cukup tinggi oleh tetangganya sendiri di Dompu.

Kini keduanya harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, apalagi setelah dilakukan test urine, keduanya dinyatakan positif mengandung aphitamin, dan saat ini, mereka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, (LPKA), Praya Lombok Tengah.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK yang ditemui, Jumat, (29/5), seusai pemusnahan barang bukti seberat Netto 845, 37 gram yang di sita dari kedua anak tersebut menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui otak dibalik kasus tersebut, karena kedua anak itu mengaku hanya sebagai kurir saja.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami sudah mendapatkan data siapa yang menyuruh terduga ini, dengan bukti yang ada terus dikembangkan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara, mereka yang dikenal dengan sebutan Anak Berhadapan Hukum, (ABH), tersebut berperan sebagai kurir dan bukan pengedar.

“Untuk saat ini mereka sebagai kurir. Mereka tidak menjual, tapi hanya disuruh mengambil barang. Ada yang meminta tolong kepada ABH ini untuk mengambil barang,” katanya.

Bahkan, pihak kepolisian juga telah mengantongi rekaman CCTV saat penyerahan tas yang berisi barang haram tersebut, lanjut Kapolres.

Sementara itu, kata Kapolres Marieta, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prosedur berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa, baik dari sisi proses maupun waktu penanganannya.

“Untuk penanganan anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa, proses dan lama penanganannya juga berbeda. Waktunya lebih singkat dalam penyidikan, kita harus berkoordinasi dengan JPU dan segera merampungkan berkas. Semoga dalam 2-3 hari ke depan sudah P21,” ujar Kapolres.(Jhey)