Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Hutan Batulanteh yang selama ini menjadi benteng kehidupan masyarakat Sumbawa kembali berada di bawah ancaman serius. Praktik penebangan liar yang diduga berlangsung secara masif di kawasan tersebut kini menjadi sorotan tajam publik.

Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas semakin menguat, seiring munculnya berbagai temuan yang mengindikasikan adanya aktivitas perusakan hutan yang terorganisir.

Peringatan keras kini diarahkan kepada para oknum pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Tidak hanya pelaku lapangan, aparat juga didorong mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari hasil perusakan kawasan hutan Batulanteh.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini kepada media ini pada Sabtu  (30/05/2026) menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging tidak boleh setengah hati.

Dukungan penuh Polres terhadap Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan menjadi sinyal kuat, bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat kawasan hutan terus dirusak demi kepentingan segelintir orang.

Temuan alat berat yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, namun kemudian ditemukan berpindah lokasi dan diduga kembali digunakan untuk membuka akses di kawasan hutan, hal ini menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab melalui proses hukum. 

Publik menilai, mustahil aktivitas semacam itu berlangsung tanpa adanya keberanian, dan keyakinan dari pihak tertentu bahwa mereka dapat lolos dari pengawasan.

Lebih memprihatinkan lagi, Satgas menemukan sejumlah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area perizinan yang sah. 

Temuan ini semakin menguatkan dugaan, bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung, dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di masa mendatang.

Kerusakan hutan bukan sekadar persoalan hilangnya pohon.

 Dampaknya dapat memicu bencana banjir, longsor, kekeringan sumber air, hingga kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat luas.

Ironisnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara risiko dan penderitaan dibebankan kepada rakyat.

Karena itu, masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat. 

Jangan sampai hukum hanya menyentuh pekerja lapangan sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik layar tetap bebas menikmati hasil dari dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

*Pesan Kapolres sudah jelas:*

tidak ada toleransi bagi perusak hutan. Kini publik menanti pembuktian di lapangan. 
Jika memang ada oknum yang selama ini merasa kebal hukum dan leluasa mengeruk keuntungan dari hutan Batulanteh, maka waktunya bersiap menghadapi proses hukum.

Hutan Batulanteh adalah milik masyarakat dan generasi masa depan, bukan ladang keuntungan bagi para perusak lingkungan.

Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan simbolis, tetapi mengusut hingga ke akar persoalan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik illegal logging di Kabupaten Sumbawa. (Jhey)