Ketua DPRD Sumbawa Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba
Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddn.MM.,Inov. foto Istimewa/Syaiful Marjan/postkotantb.com



Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Aparat kepolisian bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Polres Sumbawa, Jumat (29/05/2026).

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, DPRD Sumbawa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dandim 1607/Sumbawa, BNNK Sumbawa, serta Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan adanya sinergi dalam penanganan tindak pidana narkotika di daerah.

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku tindak pidana narkoba.

Lebih lanjut, Nanang mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan perhatian, pengawasan, serta memberikan edukasi dan motivasi kepada anak-anak agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun pergaulan negatif lainnya. 


Ia menekankan, bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk yang dapat merusak masa depan.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur asal Dompu yang berperan sebagai kurir dan diamankan di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum hingga dinyatakan lengkap dan sah untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air dan alat blender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan disaksikan oleh para pihak terkait.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. 

Pewarta: Syaiful Marjan