Lombok Barat, (postkotantb.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat NCW NTB, Fathurrahman Lord, menyoroti pelaksanaan Program Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai menghadapi kendala serius di tingkat desa, khususnya terkait penggunaan lahan untuk pembangunan program tersebut.

Menurutnya, desa-desa yang akan melaksanakan program KDMP harus benar-benar memperhatikan status lahan yang digunakan agar tidak melanggar ketentuan hukum, terutama terkait penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, A. Handy Hakim, yang menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk program KDMP wajib melalui prosedur ketat sesuai aturan pertanahan.

“Kalau desa tidak memiliki lahan, maka bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, milik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun milik negara,” ujar Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan pemerintah pusat, program KDMP saat ini masih berada pada tahap penyiapan lahan. Pemerintah pusat mengarahkan agar desa memprioritaskan penggunaan aset desa, namun tetap harus memastikan lahan tersebut tidak masuk kategori LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH), terutama di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dari pusat sudah diimbau agar menghindari penggunaan lahan LP2B maupun lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.

Handy menegaskan, penghindaran terhadap lahan LP2B dilakukan karena status lahan tersebut memiliki perlindungan hukum yang ketat. Jika terjadi alih fungsi, pemerintah desa wajib menyediakan lahan pengganti dengan ketentuan tertentu.

Berdasarkan aturan yang berlaku:

Untuk lahan irigasi, lahan pengganti minimal tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan. 

Untuk lahan non-irigasi, lahan pengganti minimal satu kali luas lahan yang dialihfungsikan. 

Sementara itu, untuk lahan berstatus LSD, penggunaannya masih dimungkinkan selama tidak termasuk LP2B. Namun, kepala desa diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian ATR/BPN agar lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status LSD.

Data sementara Dispermades menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang cukup tinggi. Dari total 238 desa yang mengusulkan program KDMP, sebanyak 87 desa diketahui menggunakan lahan berstatus LP2B.

“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur membangun. Artinya, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti. Bagi desa yang belum melakukan pembangunan, kami meminta agar segera mengganti lokasi lahannya,” tegas Handy.

Terhadap 15 desa yang sudah melakukan pembangunan, pemerintah desa diminta segera berkonsultasi dan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN guna mencari solusi dan langkah hukum yang tepat.

Fathurrahman Lord menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aturan pidana administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan, Pasal 44 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang alih fungsi LP2B tanpa mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat sanksi pidana atau Administrative Penal Law. Karena itu, seluruh pihak harus berhati-hati agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegas Fathurrahman Lord, Jumat (22/5/2026).

Dalam Pasal 72 UU tersebut disebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Pihak yang tidak mengembalikan kondisi lahan seperti semula dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

Jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan pidana yang berlaku. 

Fathurrahman Lord meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk lebih cermat dalam menentukan lokasi pembangunan KDMP agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan terhadap lahan pertanian produktif.

Sementara itu, Dispermades saat ini tengah menghimpun seluruh data desa yang terindikasi menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Pewarta: Ramli Jamak