Lombok Barat, (postkotantb.com) – Persoalan tapal batas antara Desa Kuripan dan Desa Kuripan Selatan akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dan Mufakat dengan mengedepankan rasa  kekeluargaan. Mediasi yang difasilitasi Polsek Kuripan bersama Camat Kuripan itu berlangsung di Bale Mediasi Polsek Kuripan, Kamis (07/05/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Kuripan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa dari kedua wilayah
Desa Kuripan : 
Ketua BPD, Mantan kepala Desa (H.L.Maiwarte), Manatan Sekretaris Desa
(L.Tauhid), Penghulu Desa Kuripan (H.abdullah Saukandi), Ketua LAD Kuripan
(H.L.Supariwaharto)

Kuripan Selatan : 
Ketua BPD (Yakub), Ketua LAD Kuripan Selatan, (H.Ali Mazhar), Sekdes (Wiro Hamdani), Penghulu Desa Kursel (H.L.Munasib), Kepala Dusun pleabu Barat (Nawa Hasan)


Mediasi dilakukan sebagai langkah untuk menertibkan administrasi wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembahasan mengenai batas wilayah mencuat seiring adanya pembangunan SPPG (MBG). Namun demikian, persoalan tersebut ditegaskan bukan semata terkait pembangunan itu, melainkan sebagai aspirasi masyarakat agar pelayanan administrasi desa menjadi lebih tertib dan jelas.

Camat Kuripan, H. Muktamat, mengapresiasi sikap terbuka dan penuh kekeluargaan yang ditunjukkan kedua desa dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.

“Alhamdulillah, persoalan tapal batas yang selama ini belum terselesaikan akhirnya bisa menemukan solusi bersama. Ini menunjukkan bahwa nilai persaudaraan dan musyawarah di Kecamatan Kuripan masih sangat kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara administratif agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat diproses hingga tingkat kabupaten.


Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan bahwa pihaknya memilih mengedepankan kedamaian dan kepentingan masyarakat dibanding mempertahankan ego wilayah.

“Kami memandang Desa Kuripan Selatan sebagai bagian dari keluarga besar Kuripan. Persoalan batas ini bukan soal kepemilikan, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas dan nyaman. Karena itu kami memilih menyelesaikannya dengan ikhlas dan legowo,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kuripan Selatan, Satriawan. Ia menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut dan mengapresiasi sikap bijaksana pemerintah Desa Kuripan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat tidak lagi merasa bingung terkait wilayah administrasi mereka. Ke depan kami berharap semua pihak bisa fokus membangun desa bersama-sama,” ungkapnya.


Hasil musyawarah itu nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk diajukan kepada Bupati Lombok Barat sebagai dasar pembaruan SK batas wilayah kedua desa.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Pewarta: Ramli Jamak