Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Bupati Sumbawa, Ir.H.Syarafuddin Jarot, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan kayu ilegal yang menyeret nama Budiono. Dengan nada santai namun penuh ketegasan, Bupati memastikan bahwa izin pada lahan yang dimaksud sudah tidak berlaku lagi alias expired.

“Izin di lahan Budiono sudah dibekukan atau expired, jadi tidak berlaku,” tegas Bupati H. Syarafuddin Jarot pada Kamis, (28/05/2026)..

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain aman di balik dalih kepemilikan kayu. Bupati menegaskan, siapa pun yang mengaku sebagai pemilik kayu diminta segera muncul dan siap diverifikasi secara terbuka oleh pemerintah bersama aparat terkait.

“Kalau ada yang mengaku pemilik kayu, silahkan segera kita verifikasi izinnya. Kita juga akan cek langsung bekas pohon kayu tempat penebangan,” ujarnya.

Menurut Bupati, langkah cepat pelaporan sangat penting agar tim bisa segera turun ke lapangan menelusuri titik penebangan. Pemerintah ingin memastikan apakah kayu tersebut ditebang dari kawasan sah milik pribadi atau justru berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi.

“Semakin cepat ada laporan, semakin cepat kita cek bersama lokasi penebangan,” katanya.

Tak hanya itu, Bupati juga memberi peringatan keras. Jika hasil pengecekan menemukan bekas penebangan berada di kawasan hutan tanpa izin, maka pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu justru akan berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum.

“Kalau lokasi bekas pohon kayu ada di kawasan hutan dan tidak berizin, maka yang mengaku pemilik kayu akan kena sendiri,” tandasnya.

Dalam pernyataan yang dinilai menyentil langsung pihak tertentu itu, Bupati bahkan berharap Budiono mau terbuka dan mengakui kepemilikan kayu agar proses pembuktian bisa dilakukan secara terang-benderang.

“Harapan kita Budiono mau mengakui kayu tersebut miliknya, sehingga bisa kita cek pohon tempat penebangan itu berada di dalam atau di luar lahannya,” jelas Bupati.

Sikap tegas Bupati Sumbawa ini dinilai menjadi tamparan keras bagi praktik dugaan pembalakan liar yang selama ini disebut-sebut berlindung di balik izin lama. 

Publik kini menunggu keberanian pihak-pihak terkait untuk muncul dan membuktikan legalitas kayu yang dipersoalkan. (Jhey)