Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Unit Reskrim Polsek Labangka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Labangka. Seorang pemuda berinisial FH (19), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka, berhasil diamankan polisi di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (30/05/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labangka IPDA Imam Wahyudi, SH.,M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas dua laporan polisi yang diterima pihaknya dalam waktu berbeda.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FH diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Labangka. Kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2026 di Dusun Bangkit Permai, sementara aksi kedua berlangsung pada 21 Mei 2026 di Dusun Telaga Bakti.

Saat menjalani pemeriksaan awal, FH mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial JP yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial JP yang saat ini masih dalam pencarian. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual atau digadaikan,” ungkap IPDA Imam Wahyudi.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Hasilnya, salah satu sepeda motor curian diketahui digadaikan di wilayah Kecamatan Moyo Hilir.

Polsek Labangka kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa untuk melakukan penelusuran barang bukti. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan.


“Salah satu barang bukti sepeda motor yang digadaikan di wilayah Moyo Hilir berhasil kami temukan dan saat ini telah diamankan di Polsek Lape,” terangnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Terduga masih menjalani pemeriksaan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek. (red)