Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MRG (16), warga Kecamatan Batu Layar, kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, Selasa (26/05/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di depan Kantor BPPD NTB, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah clurit dan dua unit sepeda motor milik korban maupun pelaku.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat respons cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Terduga berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam, tepatnya beberapa jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diduga sempat terlibat perkelahian di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku yang membawa clurit langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka sobek pada bagian lengan dan bahu kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Selaparang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan, sementara terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selaparang,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (red)