Mataram, (postkotantb.com) - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Vira di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, terus mengungkap sejumlah fakta baru melalui keterangan para saksi ahli, mulai dari analisis digital hingga psikologi forensik.

Ahli ITE Muhammad Salahuddin Manggalani menjelaskan, berdasarkan pelacakan digital, ponsel milik Radit dan Vira terakhir terdeteksi berada di lokasi yang sama, yakni di koordinat -8.4252, 116.05204 di wilayah Desa Nipah, Kecamatan Pamenang.

Ponsel Radit tercatat aktif sejak 26 Agustus 2025 pukul 14.52 WITA hingga 28 Agustus 2025 pukul 00.03 WITA.

 Sementara itu, ponsel Vira terakhir aktif pada 26 Agustus 2025 pukul 18.10 WITA. 

Setelah waktu tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun perpindahan lokasi dari kedua perangkat.

“Perangkat tidak terdeteksi adanya aktivitas manusia dan tetap berada pada titik yang sama,” ujar ahli dalam persidangan.

Saat dilakukan pelacakan lanjutan pada 16 Oktober 2025, kedua ponsel sudah dalam kondisi tidak aktif dan hingga kini belum ditemukan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Radit juga menghadirkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya jeda waktu pengiriman pesan. Salah satunya, pesan yang dikirim pada 27 Agustus 2025 baru tersampaikan pada 2 September 2025. Selain itu, nomor WhatsApp Radit tercatat keluar dari grup pada 26 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, ahli ITE menjelaskan bahwa akun WhatsApp dapat diakses melalui perangkat lain selama terhubung dengan internet. Ia juga menyebut kemungkinan cloning nomor, meskipun hal itu memerlukan keahlian khusus.

“Nomor yang tidak lagi terhubung dengan WhatsApp bisa disebabkan oleh reset oleh pihak tertentu, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak yang menguasai nomor tersebut,” jelasnya.

Dari analisis tersebut, ahli menilai terdapat kemungkinan perangkat seluler milik Radit dan Vira sempat dikuasai oleh pihak lain.

Sementara itu, ahli psikologi forensik Pujiarohman mengungkap adanya perbedaan respons emosional Radit saat membicarakan sosok bibinya dibandingkan dengan Vira.

“Ketika membicarakan bibinya, Radit menunjukkan kesedihan mendalam hingga menangis. Namun saat membahas Vira, responsnya terlihat lebih tenang,” ujarnya.

Radit membantah penilaian tersebut dan menjelaskan kedekatannya dengan sang bibi sejak kecil. Ia juga menyatakan tetap merasakan duka atas meninggalnya Vira.

Ahli menegaskan bahwa hasil tes psikologi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menilai perilaku seseorang.

Persidangan juga menyinggung laporan yang diajukan Radit pada 26 September 2025. Majelis hakim meminta kuasa hukum untuk menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa Radit, Kusnaini, SH, MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa dari keterangan saksi ahli tersebut, membuktikan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam dalam kasus ini, dan Radit adalah korban

"Dari fakta fakta yang sudah muncul di Persidangan Jaksa tidak bisa membuktikan Radit adalah Pelaku, justru yang terungkap secara jelas dan terang benderang Radit adalah korban, ada pelaku lain yang masih berkeliaran bebas diluar sana yang harus dicari oleh Kepolisian." tegasnya. 

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Bahkan, ia diketahui telah menurunkan timnya ke Mataram untuk mengawal jalannya perkara ini.

Hingga kini, persidangan masih berlangsung dan berbagai fakta yang terungkap menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa sebenarnya di balik kematian Vira di Pantai Nipah.

Pewarta: Syaiful Marjan (Jhey)