![]() |
| Amiruddin Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa. Foto Istimewa/Bang Jhey |
Sumbawa Besar, postkotantb.com) – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut menjadi dasar acuan bagi pemerintah daerah dalam tetap menugaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Amiruddin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi para guru honorer agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
“Surat edaran ini tentu menjadi dasar acuan bagi daerah dan juga kabar baik bagi para guru honorer, karena pemerintah masih memberikan ruang penugasan agar proses pembelajaran tetap berjalan maksimal,” jelasnya pada Kamis, (21/05/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyesuaikan langkah teknis di lapangan agar pelaksanaan pembelajaran di sekolah tetap berjalan efektif dan tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pewarta: Syaiful Marjan




0Komentar