Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Polemik terkait dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikaitkan dengan dirinya, Budiono akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi secara langsung.
Saat ditemui di kediamannya di Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Jumat (29/5), Budiono menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah media massa. Ia juga membantah telah melaporkan pihak mana pun ataupun berencana melakukan langkah hukum terkait persoalan tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa terkait hal itu. Bahkan tidak ada satu pun wartawan atau media yang datang menemui saya secara langsung maupun menghubungi melalui telepon untuk meminta keterangan. Pernyataan yang beredar itu tidak pernah saya sampaikan," tegas Budiono.
Menurutnya, lahan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut sebagian besar hanya memiliki dokumen sporadik. Sementara area yang telah bersertifikat, kata dia, sudah tidak lagi memiliki tegakan kayu dalam jumlah signifikan.
"Untuk lahan yang bersertifikat, kayunya sudah habis. Saat ini hanya tersisa sekitar dua pohon saja. Saya juga tidak mengetahui secara mendalam terkait izin penebangan kayu-kayu tersebut," ujarnya
Hasil Temuan Tim Satgas dan Forkopimda
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat koordinasi pada 20 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa. Rapat tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.
Dari hasil pengecekan lapangan, tim menemukan sejumlah fakta penting. Salah satunya adalah keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna mempermudah pengangkutan kayu hasil tebangan.
Alat berat tersebut diketahui telah dipasangi garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun saat dilakukan pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi tersebut ditemukan telah rusak atau tidak lagi terpasang. Selain itu, alat berat tersebut diketahui telah berpindah lokasi dan digunakan untuk membuka jalur baru.
Tim juga menemukan sejumlah kayu hasil tebangan di lokasi yang diduga berasal dari luar area perizinan yang sah. Sebagian kayu bahkan ditemukan berada di sekitar aliran sungai.
Menariknya, selama proses pengecekan lapangan berlangsung, tidak ditemukan satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat yang berada di lokasi tersebut. Karena itu, proses identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen serta pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Pemkab Tegaskan Penghentian Aktivitas Pemanfaatan Kayu
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa penghentian aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah memiliki dasar hukum yang jelas
Hal tersebut merujuk pada surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh dihentikan. Selain itu, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu juga wajib tunduk pada ketentuan hukum serta perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Hukum Akan Tetap Berjalan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa keberadaan aktivitas penebangan dan kayu hasil tebangan di lokasi memang ditemukan secara langsung oleh tim saat melakukan pengecekan lapangan. Oleh karena itu, seluruh temuan tersebut akan ditangani sesuai mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.
Penanganan perkara akan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, hingga pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan dan asal-usul kayu yang ditemukan.
Pemkab juga menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional alat berat serta pengamanan kayu hasil tebangan bukan merupakan tindakan sepihak dari individu atau kelompok tertentu. Langkah tersebut merupakan hasil keputusan bersama Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang melibatkan unsur Forkopimda.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Dengan adanya pengakuan kepemilikan, pemerintah dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh mengenai asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta legalitas perizinan yang dimiliki.
"Jika ada yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut, maka akan dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah kayu berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi atau justru dari kawasan yang tidak berizin. Setelah itu, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Hingga saat ini, kasus dugaan kayu ilegal di Batulanteh masih menjadi perhatian berbagai pihak dan terus didalami oleh aparat berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)


0Komentar