Lombok Timur, (postkotantb.com) - Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Timur, turut dilaksanakan penyerahan sejumlah sertipikat kepada penerima manfaat. 

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, I Komang Suarta, S.E., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H.


Adapun sertipikat yang diserahkan meliputi Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Sertipikat Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, dan Sertipikat Wakaf.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemerintah daerah, lembaga keagamaan, maupun instansi terkait. (red)