Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -     Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan penjelasan terkait penemuan kayu hasil tebangan di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh. Penertiban tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 21 Mei 2026 bersama Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, H.Syarafuddin Jarot, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, BKPH Wilayah IV, serta Camat Batulanteh.

Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi, karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan pengangkutan kayu hasil tebangan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan, bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh wajib mengikuti aturan hukum dan perizinan yang berlaku. Pemkab juga menyampaikan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah tersebut, telah dihentikan berdasarkan surat BKPH Wilayah IV yang diperkuat dengan surat Bupati Sumbawa.
Saat pengecekan di lapangan, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut. Karena itu, proses verifikasi dokumen dan pendalaman masih dilakukan oleh pihak berwenang.

Pemkab Sumbawa juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Setiap laporan akan diverifikasi untuk memastikan legalitas dan asal-usul kayu.
“Pemerintah menegaskan bahwa penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan keputusan bersama Satgas dan Forkopimda, bukan tindakan sepihak dari pihak tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Sumbawa,” tegas Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot.

Pewarta; Syaiful Marjan (Jhey)